Siapkah Kita Menjadi Apoteker Era Web 2.0 ?

Artikel ini ditulis oleh sejawat Fajar Ramadhitya Putra

Kualitas derajat kesehatan masyarakat terkait erat dengan keunggulan sumberdaya manusianya. Sementara upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tak dapat dilepaskan dari unsur pelayanan kesehatan sebagai salah satu pilar pentingnya. Tenaga kesehatan, dengan dijiwai etika profesi, adalah yang menggerakkan proses pelayanan kesehatan tersebut.

Sekian masa ke belakang, profesi tenaga kesehatan merupakan profesi luhur yang sangat dihormati dan dijadikan panutan. Apakah saat ini masih demikian kondisinya? Adalah sebuah ironi ketika tenaga kesehatan malah menjadi bagian dari masalah dan bukannya menjadi solusi dari sekian permasalahan bangsa terkait kesehatan.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Sebegitu Rendahkah Profesi Apoteker?

Sebenarnya saya sudah agak lama membaca artikel yang berjudul Menulis Fungsi Obat di blognya CakMoki dan artikel Dokter-Apoteker cs apa vs ? di blognya sejawat Zullies. Semula saya kurang menaruh perhatian terhadap isi kedua artikel. Namun setelah saya membaca tulisan yang mengkritisi buku berjudul Pasien Pintar dan Dokter Bijak  yang ditulis oleh sejawat Dika, saya jadi teringat kedua artikel tadi.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Menerapkan Formula E=wMC2 di Apotek

Pelan tapi pasti era new wave marketing sudah merambah semakin jauh dalam kehidupan kita sehari-hari. Yuswohady, salah satu pakar marketing, menemukan formula E=wMC2 untuk menggambarkan bagaimana kedahsyatan new wave marketing dalam dunia bisnis. Berikut adalah kutipannya :

E dalam rumus tersebut saya sebut sebagai “Energi marketing yang maha dahsyat” sedahsyat bom nuklir. Kemudian wM adalah = word of mouth (mouse) atau buzz, yaitu promosi atau pemasaran dari mulut ke mulut baik secara fisik maupun berbasis internet. Dalam rumus ini, makna wM tak hanya menyangkut gosip-gosip konsumen mengenai produk kita, tapi secara lebih luas dan fundamental adalah rekomendasi atau referal dari satu konsumen ke konsumen yang lain. Sementara C2 atau (C x C) adalah: C pertama adalah “offline customer Community”; dan C kedua adalah “online customer Community”.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Cukupkah Sangsi Itu ?

Dalam pemberitaan resmi Badan POM tentang penarikan 22 merek obat/obat tradisional/supplemen makanan disebutkan bahwa sangsi yang diberikan kepada produsen adalah pencabutan nomor registrasi. Dengan demikian, artinya, produk-produk tersebut dilarang beredar lagi di pasaran. Selesaikah masalahnya ?

Sesungguhnya obat adalah racun, hanya bila pemakaian dan dosisnya sesuai, obat bermanfaat bagi tubuh. Karena sifatnya yang demikian, Badan POM sebagai institusi yang berwenang mengawasi peredaran obat di Indonesia, menerapakan metoda yang ketat untuk memantau setiap obat beredar yang terdaftar agar konsumen terlindungi.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Seberapa Jauh Keterlibatan Apoteker?

Minggu lalu Badan POM mengumumkan 5 merek obat tradisional impor, 14 obat tradisional lokal, 2 suplemen makanan lokal dan 1 suplemen makanan impor ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat atau Tadalafil. Yang cukup mengejutkan, diantara ke 22 merek tersebut ada obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi papan atas yang setahu saya menaruh perhatian cukup tinggi terhadap aspek CPOB.

Terus terang saya ragu dan cenderung tidak percaya. Saya menilai perusahaan tersebut tidak mungkin berani berbuat tidak terpuji untuk mendapatkan keuntungan yang tidak seberapa dibanding resiko yang harus ditanggung. Namun apa boleh dikata, Badan POM mengeluarkan perintah penarikan tidak mungkin memakai asumsi. Mereka pasti memiliki bukti.

Lalu apa yang bisa kita petik dari kasus ini ?

Saya berpendapat kasus ini adalah sebuah tamparan bagi profesi apoteker. Proses produksi dan pengendalian mutu obat di industri farmasi adalah tanggungjawab apoteker. Apoteker bertanggungjawab penuh terhadap kualitas obat yang dihasilkan oleh sebuah industri. Pencampuran bahan kimia berkhasiat obat diluar komponen yang disetujui Badan POM dalam proses registrasi adalah pelanggaran berat.

Sesuai aturan dalam CPOB setiap proses produksi obat harus disertai batch record (catatan pengolahan batch). Catatan ini memuat semua bahan baku, bahan pembantu dan bahan pengemas beserta jumlahnya, jalannya proses produksi, dan hal-hal lain yang terkait dengan proses produksi. Bila di kemudian hari ditemukan masalah maka dengan batch record penyebab masalah akan mudah ditelusuri.

Penambahan bahan kimia berkhasiat obat diluar kandungan resmi atau pelanggaran dalam bentuk lain secara logika tidak akan dicatat dalam batch record . Pencatatan pelanggaran yang disengaja dalam batch record sama dengan tindakan konyol karena penyimpangan ini akan dengan mudah ditemukan.

Dalam kasus tersebut ada 3 kemungkinan penyebabnya. Pertama apoteker penanggungjawab tahu dan menyetujui tindakan tidak bertanggungjawab tersebut. Kedua apoteker  tahu tetapi tidak kuasa menolak. Ketiga apoteker sama sekali tidak tahu. Tapi apapun alasannya, apoteker tetap harus bertanggungjawab karena penambahan bahan kimia lain menyebabkan spesifikasi produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Diluar ke 3 kemungkinan diatas masih ada kemungkinan lain. Bila hasil penelusuran batch record dan hasil pemeriksaan laboratorium independen tidak ditemukan adanya penambahan bahan kimia lain maka bisa jadi Badan POM yang keliru. Tetapi bila itu sampai terjadi berarti kredibilitas Badan POM patut dipertanyakan.

Nah, yang perlu diklarifikasi adalah apakah apoteker ikut terlibat, apoteker dipaksa terlibat atau apoteker dibuat tidak tahu. Apabila apoteker terlibat maka jelas ini adalah sebuah konspirasi. Kalau apoteker dipaksa terlibat maka ini adalah ketidakmampuan yang bersangkutan untuk menjunjung tinggi otonomi profesionalnya. Jika apoteker dibuat tidak tahu maka yang bersangkutan teledor dan patut dipertanyakan kompetensinya.

Namun tetap harus diingat, apapun yang terjadi pada akhirnya apoteker sebagai penanggungjawab produksi maupun pengendalian mutu harus memikul resikonya.

Jadi..?

Possibly Related Posts: